HIERARKI PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN INDONESIA

  oleh Yar johan 

 

"Pada tahun 2002 terdapat amandemen UUD 1945, Pasal 33 Ayat (4) yang menjadi bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan dan kemajuan ekonomi nasional"

Dengan demikian perekonomian nasional ditata mengacu  pada demokrasi ekonomi yang mengandung prinsip keberlanjutan dan berwawasan lingkungan. Adanya terminologi keberlanjutan dan berwawasan lingkungan inilah yang menjadi sumber hukum perlunya undang-undang tentang Pengelolaan Lingkungan.


Undang-undang lingkungan telah mengalami tiga kali pembaruan, pertama terjadi pada tahun 1982, kedua pada tahun 1997, dan yang ketiga pada tahun 2009 yaitu Undang-undang 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang saat ini mengikat kita semua dalam hal lingkungan. Pembangunan berkelanjutan menjadi asas dari  desain pembangunan nasional. Pembangunan berkelanjutan dimaknai sebagai upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup, serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
lingkungan tercemar


Kondisi lingkungan dari daerah perkotaan (urban) yang kumuh, timbulan sampah, kondisi sungai tercemar di perkotaan, kondisi lahan bekas tambang, kondisi hutan yang gundul, konversi lahan pertanian produktif menjadi pemukiman. Bila ditinjau dari dimensi temporal, performa beberapa tipologi ekosistem bukannya semakin baik, malah menukik kearah degrasi. Bahkan fakta menunjukkan bahwa hingga saat ini laju degradasi masih sangat tinggi (Anonymous, 2011). Seperti terjadi Pulau Bangka yang banyak sekali kolong-kolong bekas tambang, terutama akibat tambang inkonvesional (TI). Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menuju Kotabaru, akan tampak mencolok kubangan-kubangan raksasa bekas pertambangan batu bara.

Urgensi cakupan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada Undang-Undang Nomor  32 Tahun 2009 yang merupakan kesatuan manajemen: a) perencanaan, b) pemanfaatan, c)  pengendalian, d) pemeliharaan, e)  pengawasan, dan  f) penegakan hukum. Pada Undang-Undang No.32/2009 tidak menegaskan aspek pemanfaatan. Namun menyatakan bahwa sumberdaya alam yang ada digali dan dimanfaatkan demi kemashlahatan bangsa.  Tetap harus mengindahkan aspek pengendalian dan pelestarian, agar pencadangan sumberdaya alam tak begitu saja tergerus.  Tidak mudah untuk mengkombinasikan dan menyinergikan eksploitasi dan pelestarian.

Kebijakan perlindungan dan pengelolaan menuntut dikembangkannya sistem pengelolaan yang meliputi kemantapan kelembagaan, sumber daya manusia dan kemitraan lingkungan, perundangan dan perangkat hukum, informasi, serta pendanaan (Hatta, 2011).

Paradigma Terhadap Pengelolaan Lingkungan. Sebelum Dekade 80-an bahwa pengelolaan lingkungan dianggap sebagai cost yang harus dihindari karena akan mengurangi competitive advantage. Attitude: defensive, resisten, menghindar dari claim, cenderung bersengketa dengan masyarakat. Namun Setelah Dekade 80-an bahwa pengelolaan lingkungan dipandang sebagai investasi masa depan dan dapat meningkatkan competitive advantage dan coorporate image. Attitude: proaktif, kreatif, ecologically conscious management.

Pergeseran Paradigma Pengelolaan Lingkungan. Semula bersifat instrumental menjadi fundamental (sistem nilai dan etika), Semula obligatory menjadi voluntary,  Semula pematuhan terhadap perundangan (command dan inspection) menjadi instrumen pasar (market driven), Semula pengelolaan parsial menjadi pengelolaan sistemik,  Semula cara pengelolaan yang sendiri menjadi jejaring (network), Semula pengelolaan limbah dari ujung pipa (end of pipe) ke pengelolaan limbah di setiap proses sejak awal (from cradle to grave).


Post a Comment