KEBIJAKAN MAKRO BERUPA PENGATURAN TATA RUANG WILAYAH DAPAT DIGUNAKAN UNTUK PENGELOLAAN SUMBERDAYA HAYATI PESISIR DAN LAUT


oleh Yar Johan

"Tataruang Pesisir merupakan salah satu alat (tool) pengelolaan sumberdaya pesisir jika diterapkan secara konsisten. Dalam penyusunana tataruang yang baik, seharusnya dilihat dulu kegiatan apa yang menjadi leading sektor di wilayah pesisir"



Jika leading sektornya perikanan, maka ditetapkan zona dimana kegiatan yang dominan adalah perikanan, serta membolehkan kegiatan lain yang bersifat mendukung (sinergis). Lalu tataruang di daratnya mengikuti fokus dari tataruang di pesisir, sehingga kegiatan industri yang limbahnya dapat merusak budidaya perikanan di pesisir tidak diizinkan. Zona merupakan suatu ruang wilayah pesisir yang ditetapkan untuk menyatukan kegiatan-kegiatan yang sinergis dan saling mendukung serta memilah kegiatan yang bertentangan (imcompatibel). Pada zona yang telah ditetapkan maka diprioritaskan pembangunan prasarana pendukung kegiatan-kegiatan yang dizinkan di zona tersebut dan Pemda menyeleksi industri lainnya yang akan masuk ke wilayah pesisir tersebut.

PENGELOLAAN SUMBERDAYA HAYATI PESISIR DAN LAUT SECARA MIKRO DENGAN MENERAPKAN PRINSIP PENGELOLAAN TERPADU


Oleh  Yar Johan


"Pengelolaan sumberdaya hayati pesisir dan laut secara optimal berkesinambungan hanya dapat terwujud jika pengelolaan wilayah pesisir dilakukan secara terpadu dengan definisi yang jelas. Salah satu kunci dalam pengelolaan wilayah pesisir terpadu tersebut adalahadanya visi, tujuan dan sasaran bersama (common vision, goals and target), serta batasan-batasan pengelolaan pesisir wilayah".

Dalam satu dekade belakangan ini, laju kerusakan sumberdaya pesisir telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Kerusakan fisik sumberdaya pesisir umumnya terjadi pada ekosistem mangrove, terumbu karang dan rumput laut. Berdasarkan survei line transect penutupan karang hidup, 6,20 % terumbu karang Indonesia yang masih berada dalam kondisi sangat baik, 23.72 % dalam kondisi baik, 28.30 % kondisi sedang dan 41.78 % dalam kondisi rusak (Suharsono 1998). Dari kondisi terumbu karang tersebut, ternyata terumbu karang di kawasan barat Indonesia memiliki kondisi yang lebih buruk dibandingkan dengan terumbu karang di kawasan tengah dan timur Indonesia.