Oleh Yar johan[*]
"Hal itu menjadi alasan kenapa isu kerusakan lingkungan hidup ini harus menjadi tanggung jawab bersama, tanpa membedakan negara besar atau kecil, kaya atau miskin serta pelaku atau korban. Pelaku pencemaran atau yang diindikasikan mempunyai kontribusi besar pada terjadinya kerusakan lingkungan global, mempunyai kewajiban lebih besar daripada korban pencemaran atau yang tidak melakukan upaya-upaya perusakan lingkungan hidup"
Dalam prinsip ke 7 Deklarasi Rio bagian lingkungan dan Development dikatakan bahwa : In view of the different contributions to global environtmental degradation, States have Common but Differentiated Responsibilities. The developed countries acknoeledge the responsibility that they bear in the international pursuit of sustainable development in view of the pressures their societies place on the global environtmentand of the technologies and financial resources they command. (Mengingat adanya perbedaan bentuk bahwa sumbangsih yang menyebabkan terjadinya penurunan keadaan lingkungan dunia, maka negara-negara secara bersama-sama akan tetapi memiliki bentuk pertanggungjawaban yang berbeda. Negara-negara maju mengakui akan adanya tanggung jawab yang mereka pikul tehadap dalam usaha dalam perangka melakukan upaya pencarian msyarakat internasional dalam pembangaunan berkelanjutan mengingat besarnya tekanan, kelompok mereka dalam lingkungan global dan teknologi serta sumber dana yang mereka kuasai).
